AD ART




 
ANGGARAN DASAR (AD)

KARANG TARUNA SINGOSARI DESA CAMPUREJO

BAB I

Nama Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1

Lembaga ini bernama Karang Taruna Singosari

Pasal 2

Karang Taruna Singosari didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Campurejo Nomor ……………………………..……. untuk jangka waktu masa bakti 5 (Lima) tahun

Pasal 3

Karang Taruna Singosari berkedudukan di Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

BAB II 
Asas dan Tujuan

Pasal 4

Karang Taruna Singosari berasaskan Pancasila
 
Pasal 5

Karang Taruna Singosari bertujuan untuk :

1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

2.    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Singosari yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

3.    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Singosari.

4.    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Singosari untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5.    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Singosari dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

6.    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Campurejo yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

7.    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Campurejo yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Singosari bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


BAB III
Keanggotaan

Pasal 6

1.    Keanggotaan Karang Taruna Singosari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Campurejo, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.

2.    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Singosari


BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7

1.    Struktur kelembagaan Karang Taruna Singosari di susun secara Demokratis.

2.    Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.

3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Singosari.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8

Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Singosari terdiri dari Majelis Akbar 
 
Pasal 9
 
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan

Pasal 10

1.    Keuangan Karang Taruna Singosari diperoleh dari :

A.    Iuran anggota aktif dan pengurus
B.    Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk  kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
C.    Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.

3.    Keuangan Karang Taruna Singosari secara tertib dan transparan.


BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11

1.    Karang Taruna Singosari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar

2.    Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Singosari.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12

1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Singosari

2.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.


BAB IX
Penutup

Pasal 12

1.    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KARANG TARUNA SINGOSARI DESA CAMPUREJO


BAB I
 Ketentuan Umum

Pasal 1

 Karang Taruna Singosari adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
 
Karang Taruna Singosari adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
 
Karang Singosari adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

Karang Taruna Singosari memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Singosari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
 
1.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan

2.    menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

3.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.


4.    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat



BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
 
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Singosari terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
 
1.    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.

2.    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

3.    Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya

4.    Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Campurejo.


Pasal 8
 Kewajiban Anggota

1.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Singosari.

2.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Singosari

3.    Menjaga nama baik Karang Taruna Singosari


Pasal 9
 Hak Anggota
 
1.    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2.    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Singosari

3.    Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Singosari

4.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Singosari

5.    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Singosari.

BAB III
Struktur Organisasi
 
Bagian 1 
Majelis Permusyawaratan
 
Pasal 10

Majelis Akbar
1.    Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Singosari yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2.    Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.    Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
 
Wewenang Majelis Akbar :
1.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Singosari
2.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Singosari
3.    Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Singosari

Bagian 2
 Kelembagaan
 
Pasal 11
 Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Singosari
2.    Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Singosari Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Singosari dan hubungan dengan pihak lain.
3.    Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
4.    Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
5.    Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Singosari berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua

Tugas dan Wewenang :
1.    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.    Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris

Tugas dan Wewenang :
1.    Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.    Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Singosari Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Singosar
3.    Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
4.    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
5.    Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Singosar
6.    Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Singosari

Pasal 14
Bendahara

Tugas dan Wewenang :
1.    Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Singosari
2.    Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.    Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Singosari secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.    Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.    Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.    Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.    Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.    Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.    Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
 
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 16

1.    Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.    Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.    Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
 
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17

1.    Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a)    Pengurus ada yang megundurkan diri.
b)    Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c)    Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
 
2.    Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a)    Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b)    Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
 
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 
Pasal 18

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

Pasal 19
Lambang Karang Taruna Singosari

 
BAB VII
PENUTUP
 
Pasal 20

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Singosari

2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Singosari

Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim